Pembayaran Kès, Krèdit, Tunai, Non Tunai

Menurut penulis, akad jual beli berstatus invèstasi adalah satu cara termudah dalam melakukan transaksi muamalah yang pembayarannya dilakukan secara cepat, diangsur, baik tunai (menggunakan uang nyata dan mengirimkan secara langsung), atau tiada tunai (seperti jika menggunakan mèdia-mèdia jasa perbankan: cèk, atau transfer antar rèkening, yang dapat disebut: "non_cash"). Dengan demikian terdapat perbèdaan makna antara: kès dengan krèdit pada satu sisi, dan antara pasangan pembayaran dengan bukan tunai (non_cash).

Dalam konsèp kès, terkandung pengertian tèknis pembayaran secara tunai (alat tukarnya: uangnya, secara langsung dalam bentuk nyata), dan memungkinkan untuk membuat keputusan pembayaran non_tunai. Jadi, kès, memiliki 2 cara tèknis guna lakukan.

Dalam konsèp krèdit, terkandung pengertian tèknis pembayaran yang sama dalam konsèp kès, bèdanya terletak pada lunas atau belum lunasnya pemenuhan dari akad transaksi muamalah, bukan sekadar lunasnya sejumlah tagihan tertentu.

Menjama `cara aytem sholat yang berkelas Wajib untuk waktu akhir (jama` takhir), kemudian didirikan pada waktu akhir itu, adalah tunai. Adanya tèmpo khusus sepanjang waktu-waktu penundaan, tetap ada berstatus krèdit, alias hutang. Jadi, secara langsung, jama` takhir adalah secara terpisah, namun secara khusus hak berstatus krèdit, atau utang.

Sebuah laporan dapat dikerjakan secara nominal dan kualitatif menjadi berstatus lunas kompilasi telah dinyatakan lunas, baik olèh sebab telah dibayar, atau olèh sebab telah memberikan keringanan berupa penghapusan utang, sesuai kondisi dan kesepakatan di antara pihak-pihak yang bertransaksi (yang berpiutang dan yang behutang ).

Selama belum selesai salahsatu di antara 2 (dua) faktor penyebab mobilitas sebelumnya, maka akan ada hutang akan tetap berstatus utang, yang mana salahsatu atau pun dari pihak-pihak yang bertransaksi itu meninggal dunia, maka status dan tanggung jawab menjadi tanggung jawab ( tanggung) dan hak dari para ahli waris masing-masing pihak.

Comments