Kontrakan Rumah = Konsinyasi?. ( 1 ).

Yusni Tria Yunda [ 📝📚📷🎬 ].


Di perbankan konvénsional: Bank Rakyat Indonésia, penulis mengetaui bahwa perlakuan akuntansi terhadap Aktiva Tetap, yang berjenis Bangunan, adalah cenderung mempunyai perséntaseu penyusutan yang lebih rendah, daripada Aktiva - Aktiva Tetap Lainnya, selain Aktiva Tanah.

Namun, dari sisi BEP [ Break Event Point ] guna gabungan Aktiva Tanah dan Bangunan bisa menghasilkan nilai lebih daripada nilai pengadaannya, adalah cenderung lebih lambat daripada perputaran DOP [ Days Of Payment ], dan DOR [ Days Of Receiptable ] dalam Grup Aktiva Lancar.

Alhasil?: kecenderungan dari lambatnya rata - rata penyepatan penghasilan dari suatu Pos Tanah dan Bangunan, sedangkan Nilai Pasar Wajar [ NPW ] Bangunan tersebut cenderung menurun [ biasanya diperlakukan mineus 5% per_taun ], membuat hasil akhir dari perputaran yang lambat ini akan bergantung kepada suatu hal yang penulis istilahkan sebagai stratégisistas posisi tanah [ selain lokasinya ].

Sebagaimana pada bahasan Barcode Item》MZPSBH0115 , penulis mengasumsikan bahwa Aktiva Tanah mémang bukan merupakan Aktiva yang secara langsung bisa menghasilkan Nilai Laba pada Pos Penjualan. Namun, dalam kondisi penilaian secara faktual [ NPW ] tanah biasanya akan berbéda [lebih tinggi nilainya] antara 2 (dua) masa;

1. Periodeu pada saat Aktiva Tanah diperoléh [ Nilai Peroléhan ]. Nilai ini adalah Penilaian Dasar, pada saat Neraca Pertamakalinya disusun [ Neraca Periodeu Pertama ].

2. Periodeu pada saat Neraca Terkini [ Neraca Taun Berjalan ] dibukukan. Ini yang biasanya 'dilarang' ditingkatkan oléh 'aturan auditasi Perbankan Konvénsional', sebagaimana NPW saat kini dalam Pembukuan Neraca Terbaru [ saat aktiva dinilai ulang ], yang apabila penilaian ulang sesuai NPW Terkini hendak dilajukan, menurut salahseorang instruktur di Divisi Pendidikan, Kantor Pusat BRI, Jakarta, akhir taun 2010》 perlu izin khusus dari Kementrian 'tertentu'.*

Dalam hak menyetatuskan peningkatan nilai tanah [ yang biasanya jarang dipisahkan oléh umum dengan nilai bangunannya ] dalam Neraca Konvénsional, dari sisi Sifat Persediaan, pleus raihan waktu BEP yang cenderung lambat, membuat penulis lebih setuju apabila status usaha rumah kontrakan digolongkan sebagai Status Konsinyasi 'Persediaan' [yangmana dalam hal ini diasosiasikan seperti persediaan fasilitas - fasilitas pemukiman layak bagi manusia (meminta penerapan istilah dari Para Wartawan: RULAHU): RUmah LAyak HUni].

Paragraf tadi, adalah poin indikator pertama, yang penulis lagi coba bandingkan dengan sifat aktiva - aktiva lainnya.

Ke-2: apabila Pihak Perbankan Konvénsional mempunyai 'auditasi Neraca' seperti itu terhadap struktur penyusun Kelompok Aktiva Tetap Tanah [ga ada nilai peningkatan yang bisa dibukukan], sedangkan secara Pos Bangunan disusutkan tiap taun [terkecuali terdapat rénovasi - rénovasi signifikan, bisa kalah nilai susutnya oléh NPW Terkini], maka: dari sisi Kewajiban Pembayaran Bunga di masa depan, sebenarnya telah merupakan suatu 'Keringanan Tanpa Sengaja'. Pada saat terjadi pailit, tiada lagi kemampuan melakukan pembayaran Kewajiban Bunga dan Hutang Poko, maka faktor rasio - rasio antara DER [ Debt to Equity Ratio = Rasio/Perbandingan antara Hutang dengan Total Modal Bersih (setelah dikurangi Pos Hutang), serta DAR [ Debt to Assets Ratio = Rasio/Perbandingan antara Hutang dengan Total Asét], akan menjadi faktor pertimbangan utama, guna Pihak Perbankan mengambil kebijaksanaan dan kebijakan, dalam kapasitasnya sebagai Médiator.

Selanjutnya; agar "balance", maka, selain dari sisi Perbankan Konvénsional, pengembangan terhadap bahasan Barcode Item》MZPSBH0115 , adalah bagian yang memberi peluang kalau - kalau ada 'keberatan' secara sisi syariah, dalam hak spésifik berupa pertanyaan telitian:

'Harus bagaimanakah cara Zakat Maal diperhitungkan taunan, apabila perlakuan akuntansi konvénsional terhadap Aktiva Tanah cenderung 'meringankan' débitur pailit, sedangkan secara Objéktif Nilai Pasar Wajar Harga Tanah seharusnya alami peningkatan signifikan, sehingga saat perbandingan Repayment Capacity dengan DER dan DAR_nya, bisa jadi bahwa secara Neraca: débitur tersebut masih di atas nishob?'.

________
*Apabila penulis benar masih ingat, saat itu Bapa Instrukturnya mengatakan: Kementrian Keuangan.

Comments