Adakah Penyusutan pada Pos Piutang?.

Olèh: Yusni Tria Yunda.

Piutang adalah tagihan-tagihan yang ada di pihak-pihak luar, menunggu pembayaran masuk ke Pos_Kas dari pihak yang berhutang. Mekanismeu terbentuknya piutang pada 1pihak pelaku èkonomi adalah seiring dengan terbentuknya hutang di pihak pelaku ekonomi yang lain yang bertransaksi dengan calon pemilik piutang.

Biasanya piutang terjadi berdasarkan adanya sejumlah nilai yang pembayarannya masih kurang. Apabila kesepakatannya bahwa hutang termaksud akan dibayarkan pada waktu dekat, maka dari sisi penghutang, hutang ini adalah masih termasuk ke dalam Kelas Hutang_Lancar, dan dari sisi yang dihutangi, yaitu pihak yang berpiutang, piutangnya termaksud dapat dikategorikan ke dalam Kelas Piutang_Lancar. Apabila dalam akadnya disepakati tempo pembayaran memerlukan tenggat waktu lebih dari 1taun untuk sampai kepada lunasnya, maka piutang termaksud dapat dikategorikan sebagai Piutang_Jangka_Panjang, sebagai pengimbangan dari Hutang_Jangka_Pan
jang bagi sisi yang berhutang.

Pengimbangan yang sama dapat dibandingkan pula dengan Piutang_Jangka_Pendek atau disebut Piutang_Lancar dari sisi Neraca Grup Aktiva dari pihak yang sejumlah calon isi Pos_Kasnya masih tertahan di pihak lain, dengan Hutang_Jangka_Pendek atau disebut Hutang_Lancar dari Neraca Grup Pasiva pihak yang berhutang. Keterkaitan yang dipunyai antara 2pihak yang bertransaksi ini, dinisbahkan kepada produk/jasa yang diperjual_belikan sesuai dengan akadnya, jika jumlahnya adalah sebab transaksi jual_beli pada masa yang lalu, sehingga nilai piutang_terkini adalah harga_jual yang telah disepakati pada saat terjadinya transaksi dikurangi total nilai pembayaran yang telah diterima.

Dimungkinkan pula terjadinya piutang yang disebabkan olèh adanya transaksi pinjam_meminjam di antara 2pihak pelaku transaksi, seperti pinjam_meminjam sejumlah isi Pos Kas di antara 2pihak, yang menyebabkan pihak peminjam mempunyai isi sejumlah nilai dalam Pos_Hutang_kepada_Pihak_3, dan yang meminjamkan mempunyai isi sejumlah nilai dalam Pos Piutang_di_Pihak-3.

Untuk kara tempo pembayaran yang disepakati waktunya oleh ke-2pihak, baik sebelum setaun maupun di atas setaun, akan menentukan pos untuk mencatat hutang_piutang ini di dalam kelas yang mana; Kelas Piutang_Lancar ataukah Kelas Piutang_Jangka_Panjang bagi Neraca pihak yang meminjamkan, serta Kelas Hutang_Lancar ataukah Kelas Hutang_Jangka_Panjang?.

Menyepakati cara mengkategorikan ke dalam Kelas Lancar ataukah ke dalam Kelas Jangka_Panjang di antara 2pihak yang termaksud dalam transaksi pinjam_meminjam, adalah lebih baik bagi kedua belah pihak yang bertransaksi termaksud. Banyak kebaikan yang terdapat dalam menyepakati pos-pos tertentu sebagai wadah untuk menampung kuantitatif dari transaksi hutang_piutang, di antaranya adalah untuk mitigasi rèsiko terhadap terjadinya kemungkinan sengkèta di antara para ahli_waris 1pihak dari 2pihak apabila salahsatunya meninggal dunia terlebih dahulu daripada pihak lainnya yang bertransaksi hutang_piutang dengannya ketika yang meninggal_dunia termaksud masih hidup. Apalagi kalau keduanya telah meninggal dunia, sementara para ahli_waris merèka tida_mengetaui apalagi memahami penempatan-penempatan Pos Hutang dan Pos Piutang ini secara spèsifik. Untuk mitigasi, maka pengenalan pemahaman cara pencatatan akuntansi ini diperlukan, sekalipun oleh yang bukan sebagai para pelaku usaha.


Piutang yang disebabkan oleh adanya transaksi pada masa lalu yang didasari dengan adanya kepercayaan dari yang mempunyai piutang terhadap keyakinan yang dipunyai olèh yang berhutang, idèalnya tida memerlukan cara-cara penagihan husus yang mana biasanya memerlukan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan secara sengaja dalam upaya menggantikan sejumlah isi Pos Piutang itu menjadi isi Pos Kas.

Pos_Biaya_Operasional_Piutang niscaya seharusnya bisa dijadikan wadah dari adanya biaya_langsung yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan-penagihan terhadap pihak yang mempunyai hutang. Namun, sehubungan Pos Biaya_Operasional adalah cenderung diidèntikkan dengan aktivitas penjualan, maka akan kurang tepat juga jika biaya-biaya sehubungan aktivitas penagihan diinput ke dalam Pos Biaya_Operasional.

Kecuali untuk jenis Piutang_Lancar yang terbentuk olèh sebab transaksi penjualan yang lalu kepada sejarahnya pemberian fasilitas Kelas Hutang termaksud, ketika belum mengalami kemacètan. Kondisi-kondisi yang berlangsung pada saat Piutang terbentuk di awalnya perlu di"flash_back"kan, untuk mengetaui dan menganalisa apa saja faktor-faktor dalam diri pihak yang berhutang yang mana faktor-faktor itu berpengaruh dalam menanamkan kepercayaan pada keputusan yang dibangun oleh calon pemilik Piutang pada saat Piutang termaksud terbentuk melalui langkah nyata berupa transaksi ?.

Apabila "track_record" dari masa_lalu sebelumnya mèmang lancar dari segala aspèk, kemudian menjadi macèt, dan telah terbuktikan bukan olèh sebab adanya itikad tida baik, maka dapat dikategorikan terlebih dahulu ke dalam Piutang_Macèt, oleh sebab menimbang masa lalu, masih ada harapan bahwa usaha akan membaik lagi setelah faktor-faktor yang menjadi problèma dapat teratasi oleh pihak yang berhutang.

Tentu penyikapan ini akan sangat berbèda dibandingkan dengan terhadap pihak lain yang sama-sama berhutang, posisi macèt, namun tiada ditemukan adanya "track_record" baik maupun itikad_baik dibandingkan dengan yang terèkam dari pihak yang berhutang pada bahasan tadi, maka untuk Piutang yang tertahan di pihak berjenis ini, sangat minim harapan untuk bisa tertagih, dan olèh sebab itu dapat langsung diilakukan inputasi ke dalam kategori Piutang_Ta_tertagih tanpa melalui tahap mutasi isi piutang ke dalam kategori Piutang_Macèt terlebih dahulu.

Adapun apabila ada semacam agunan yang disertakan sebagai jaminan_tambahan dari sejumlah hutang yang dipunyai olèh yang berhutang pada jenis yang ke-2 tadi, mungkin tetap kecil harapan isi Piutang_Macèt dapat tertagih secara utuh, meskipun ada jaminan_tambahan dari pihak yang berhutang tadi sehubungan untuk menjualnya dalam upaya menjadikan sejumlah Pos Piutang menjadi sejumlah isi Pos Kas itu tentunya memerlukan biaya-biaya baru atas barang agunan yang mana mungkin saja bahwa jenis agunan termaksud bukanlah merupakan komoditas utama yang diperjual_belikan, baik oleh pihak yang berpiutang ataupun olèh pihak yang berhutang. Artinya: penyikapan pencatatan atas sejumlah biaya yang muncul olèh sebab upaya menjual agunan ini, bukanlah sebagai Biaya_Operasional Penjualan rutin, melainkan cenderung lebih mendekati sifat dari Biaya_Susut yang mana biasanya berlaku untuk aytem-aytem dari Aktiva yang tida memiliki frekuènsi Turn_Over yang tinggi, dan nilainya senantiasa menyusut seiring dengan berlalunya waktu. Biaya_Susut yang terbentuk olèh sebab memerlukan dikeluarkannya sejumlah Biaya_Operasional dalam prosès penjualan agunan atas sejumlah Pos_Piutang_Macèt sebetulnya kurang tepat apabila diinput ke dalam jenis Pos_Biaya_Susut tanpa keterangan, meskipun dalam kenyataannya mèmang menyusut. Namun, cukup tepat apabila dibuatkan suatu sub_pos dari Pos_Biaya_Susut tersebut, misalnya: Pos_Biaya_Susut_atas_Piutang. Ini dapat lebih dimengerti secara prinsip konvènsional bahwa Akumulasi_Penyusutan dalam Neraca didasarkan kepada total Biaya_Susut dalam Laporan Laba Rugi yang hanya diberlakukan terhadap beberapa aytem dalam Kelas Aktiva_Tetap, bukan terhadap aytem-aytem Kelas Aktiva_Lancar yang mencakup Pos_Kas, Pos_Persediaan, dan Pos_Piutang.

Maka, dalam kara dan menyelaraskan dengan kaidah konvènsional inilah penulis menganggap bahwa Piutang (yang secara kesepakatan diinputnya ke dalam Kelas Aktiva Lancar) dapat menyusut (yang secara konvènsional hanya berlaku untuk Kelas Aktiva Tetap) seiring dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam upaya menjadikan Piutang_Macèt menjadi Pos Kas. Apalagi untuk kategori Piutang_Ta_Tertagih, biaya-biaya semakin banyak dikeluarkan sedangkan kara susut ini ta dapat menjadikan isi Pos Kas. Diinputnya ke dalam Pos_Biaya_Susut pada Laporan_Laba_Rugi namun secara tiada langsung, melainkan memerlukan dibuatnya sub_pos terlebih dahulu dari Pos_Biaya_Susut ini, misalnya tadi: Pos_Biaya_Operasional_atas_Piutang yang ditempatkan sebagai "sub" dari Pos_Biaya_Susut.

Comments