Restrukturisasi Krédit.

Peralihan kondisi normal kepada kondisi 'luar normal' yang berkecenderungan mengalami pemburukan secara sisi finansial dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, yang disebabkan oléh suatu permasalahan yang belum terpecahkan solusinya, dapat mengganggu kelancaran siklus perékonomian secara umum.


Re_strukturisasi Krédit, dapat diajukan sebagai salahsatu upaya pemengertian Pihak Kréditur terhadap kondisi - kondisi terjadinya pemburukan finansial, yang mana menyebabkan Pihak Débitur [peminjam dana] mengalami kesulitan dalam melakukan kewajibannya, akibat faktor - faktor bisnis dalam bidang usahanya yang kondisinya lagi memburuk, ataupun sebab force majore: faktor alamiah, seperti banjir.

| Sémpel Force Majore di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupatén Bandung |
|
Kondisi Normal
Sémpling 》
|.
1.
















. | Batas Bawah 《
|
Jejak - Jejak Banjir
|.
1.




2.




3.


4.




. | Sémpling《
|

Dengan pelampiran data - data, yang dapat dijadikan sebagai bukti - bukti sejarah adanya faktor penghambat bisnisnya, 
maka Pihak Débitur dapat melakukan pengajuan peringanan bagi_hasil ataupun bunga atas pinjaman, melakukan re_schedule (penjadwalan ulang waktu pembayaran), ataupun keringanan penghapusan pembayaran sebagian poko ataupun keseluruhannya, sesuai dengan fakta situasi dan kondisi yang benar - benar terjadi.


https://quran.com/2/280



Dari Pihak Kréditur, pertimbangan secara Prinsip Akuntansinya, guna melakukan pemutusan atas pengajuan Pihak Débitur yang didasari oléh Force Majore ini, selain sebab menurunnya Pos Penjualan dalam Laporan Laba Rugi, yang lebih urjen secara auditasi adalah dalam fénoména pembuktian terjadinya percepatan dalam Pos Biaya Susut, apabila Nilai Aktiva - Aktiva yang disusutkan cukup signifikan [di atas 20% (penyetaraan Zakat Rikaz atas Harta Warisan, serta selisih idéal antara Loan to Deposit Ratio)] yang meliputi seluruh Jenis Aktiva Tetap [Persediaan dan Piutang, selain Pos Kas], juga Aktiva Tetap [Pos Peralatan, Pos Pelengkapan, Pos Kendaraan, Pos Mesin - Mesin, dan Pos Bangunan, selain Pos Tanah].

Pengubahan Akad Muamalah, tentu berbéda dengan Akad Tauhid. Dan mengubahnya, bukan bertentangan dengan al_Baqoroh ayat 27:

》》Allatheena yanqudoona AAahdaAllahi min baAAdi meethaqihi wayaqtaAAoona maamara Allahu bihi an yoosala wayufsidoona fee al-ardiola-ika humu alkhasiroon

》"Who break the covenant of Allah after contracting it and sever that which Allah has ordered to be joined and cause corruption on earth. It is those who are the losers."

'(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.'


Akad Krédit Muamalah, apabila Formasi Para Débiturnya yang berubah (misal: sebab perceraian, dan pernikahan baru, maka sisa pinjaman ke Pihak Kréditur dialihkan tanggung_jawabnya kepada Pasangan Baru, atas setelah bersepakat dengan Pasangan Débitur Lama), ini disebut sebagai Novasi.

Apabila yang berubah hanyalah Skim Krédit, Saldo Sisa Hutang [Baki Débet Krédit], Perséntaseu Bagi_Hasil (Suku_Bunga Pinjaman) yang diturunkan, jadwal pembayaran [Ténor Masa Angsuran, ataupun Jatuh_Témpo Krédit], diistilahkan "Addendum", bukan Novasi.

________
Ditulis oléh: Yusni Tria Yunda.
_________

Comments